Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Pemerintah Desa Mojowarno: Tetapkan RKPDes 2026, Fokus pada Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

(desamojowarno.my.id, 09/10/2025) - Setelah melalui serangkaian proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, Pemerintah Desa Mojowarno resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2026.. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan alokasi anggaran desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto, S.Sos., dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan RKPDes. "Dokumen ini adalah hasil kerja bersama. Aspirasi dari seluruh dusun dan kelompok masyarakat telah kami serap dan tuangkan dalam rencana kerja ini. Dengan begitu, prioritas pembangunan desa di tahun 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata warga," ujarnya. 

Berikut adalah rincian alokasi anggaran yang telah disepakati untuk tahun 2026:
  • Penyelenggaraan Pemerintah Desa: Rp 770.698.717. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung kelancaran administrasi, operasional kantor desa, dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 787.923.383. Alokasi terbesar ini akan difokuskan pada berbagai proyek fisik dan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan proyek lain yang telah disepakati dalam musyawarah.
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp 46.179.201. Dana ini akan diarahkan untuk mendukung kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan di desa, serta pembinaan organisasi masyarakat.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 39.500.000. Program-program pemberdayaan akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat, termasuk pelatihan ekonomi produktif, kewirausahaan, dan pengembangan potensi lokal.
  • Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak: Rp 118.000.000. Dana cadangan ini dipersiapkan untuk mengantisipasi dan merespons kondisi darurat, termasuk penanganan bencana alam dan situasi mendesak lainnya yang memerlukan penanganan cepat. 
Proses penetapan RKPDes ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dilaksanakan sebelumnya, di mana setiap usulan program dibahas secara mendalam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan warga. Dengan penetapan ini, Pemerintah Desa Mojowarno siap menjalankan program-program yang telah direncanakan demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desa di tahun 2026. 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOU

Gaya dan Aksimu

desamojowarno1@gmail.com