Alur Rujukan Gawat Darurat Desa – Puskesmas Desa Mojowarno, Kec. Mojowarno, Kab. Jombang
1. Pengenalan tanda-tanda bahaya pada ibu hamil dan bayi baru lahir oleh keluarga, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sekitar.
2. Bila ada tanda bahaya pada ibu hamil atau bayi baru lahir, segera hubungi bidan desa melalui telepon atau WhatsApp, paling lambat 1 jam setelah diketahui.
3a. Bidan desa memberikan tanggapan dan arahan dalam waktu kurang dari 1 jam agar ibu atau bayi segera dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
3b. Bidan mencatat dan memperbarui data kasus pada daftar pencatatan yang dapat langsung dilihat oleh puskesmas.
4. Keluarga, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau ibu dapat langsung menghubungi pengemudi ambulans untuk menggunakan Mobil Siaga Desa.
5. Bidan puskesmas memperbarui catatan kasus secara berkala agar perkembangan penanganan dapat dipantau bersama sampai kasus selesai.
6. Kader dan bidan desa melakukan kunjungan ke rumah segera setelah pasien pulang dari puskesmas atau rumah sakit, kemudian melakukan kunjungan ulang 2 minggu setelahnya.
Visi:
Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan



















.jpg)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar