Prosedur pemilihan kepala dusun di Indonesia diatur oleh peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) masing-masing wilayah, yang merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi. Secara umum, prosesnya bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh warga, tetapi melalui mekanisme penjaringan, penyaringan, dan ujian yang diselenggarakan oleh panitia di tingkat desa.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepala dusun:
1. Pembentukan panitia
- Musyawarah desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah untuk membentuk panitia penjaringan dan penyaringan.
- Tujuan: Panitia bertugas untuk menyusun jadwal, mengumumkan lowongan, menyeleksi calon, dan menyelenggarakan ujian.
2. Penjaringan dan pendaftaran
- Pengumuman: Panitia mengumumkan secara terbuka lowongan perangkat desa, termasuk kepala dusun, dan waktu pendaftarannya.
- Pendaftaran: Bakal calon kepala dusun mendaftar langsung kepada panitia dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berpendidikan minimal lulusan sekolah menengah umum atau sederajat.
- Berusia 20-42 tahun saat pendaftaran ditutup (berdasarkan Permendagri No. 83 Tahun 2015, meskipun ada beberapa aturan daerah yang mungkin berbeda).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara.
- Bersedia bertempat tinggal di desa setempat selama menjabat.
3. Penyaringan dan ujian
- Seleksi administrasi: Panitia meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi calon.
- Ujian: Calon yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian, yang bisa berupa:
- Ujian tertulis: Sering kali berbentuk soal pilihan ganda tentang Pancasila, UUD 1945, sosial budaya, pemerintahan, dan pengetahuan desa.
- Wawancara: Panitia juga dapat melakukan wawancara untuk menggali pemahaman calon tentang desa.
- Penilaian: Hasil ujian akan dikoreksi dan diumumkan secara terbuka pada hari yang sama.
4. Penetapan dan pelantikan
- Keputusan Kepala Desa: Berdasarkan hasil seleksi, kepala desa akan menetapkan calon kepala dusun terpilih dengan surat keputusan (SK), setelah mendapat persetujuan dari bupati atau pejabat yang berwenang.
- Pelantikan: Kepala desa melantik kepala dusun terpilih. Saat pelantikan, kepala dusun mengucapkan sumpah janji jabatan.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah landasan utama yang mengatur pemerintahan desa, termasuk perangkat desa seperti kepala dusun.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Peraturan ini memberikan pedoman teknis tentang proses pengangkatan perangkat desa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Perubahan kedua atas UU Desa ini memperbarui beberapa ketentuan terkait desa.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup): Aturan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
--oOo--










.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar