Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Alur Rujukan Terencana Desa – Puskesmas

Alur Rujukan Terencana Desa – Puskesmas Desa Mojowarno, Kec. Mojowarno, Jombang
1. Penemuan Ibu Hamil Berisiko: Kader, keluarga, tenaga kesehatan, atau warga menemukan ibu hamil yang belum diperiksa kesehatannya, atau yang sudah diketahui memiliki masalah kesehatan tetapi belum mendapat penanganan awal. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada bidan desa.
Penemuan oleh Kader:
2. Pencatatan Kasus: Bidan melakukan pencatatan/identifikasi laporan dari kader maksimal 1 hari.
3. Kunjungan Rumah: Bidan dan kader melakukan kunjungan rumah untuk memeriksa kembali risiko kesehatan ibu hamil serta memberikan edukasi kepada keluarga.
4. Notifikasi ke Puskesmas: Ibu hamil yang berisiko berhasil ditemukan, hasil kunjungan dilaporkan ke puskesmas, dan bidan memberi tahu kader apabila ibu hamil dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
5. Bumil melakukan pemeriksaan /skrining: Bidan desa mengarahkan ibu hamil yang memerlukan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut ke puskesmas atau rumah sakit. Jika diperlukan, penggunaan Mobil Siaga Desa dapat dikoordinasikan dengan kader atau perangkat desa melalui WhatsApp.
6. Pemberian tanda pada buku KIA: Setiap Buku KIA ibu hamil berisiko ditandai dengan stempel yang diletakkan di sampul depan dan hasil pemeriksaan
7. Bidan menindak lanjuti hasil skrining Bumil: Bidan puskesmas mencatat hasil penanganan ibu hamil agar perkembangan kondisinya dapat dipantau bersama oleh kader dan petugas kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPS3R Mojowarno

Dokumentasi KKN 2026

MOU

Gaya dan Aksimu

desamojowarno1@gmail.com