TIM SELTKSI PERANGKAT DESA
DESA MOJOWARNO KECAMATAN MOJOWARNO
KABUPATEN JOMBANG
PENGUMUMAN
NOMOR: 005/02/Tim Seleksi/2025
A. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan hasil rapat Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Nomor : 1 tanggal 09 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Tim Seleksi Perangkat Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa, yaitu: KEPALA DUSUN MOJOWARNO I
1. Persyaratan Umum untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d. berusia 20 {dua puluh) tahun sampai dengan 42 {empat puluh dua) tahun; (terhitung mulai tanggal penutupan pendaftaran)
e. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
f. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
g. berkelakuan baik, jujur dan adil;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi;
k. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama;
1. tidak menjadi Tim Seleksi;
m. tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa; dan
n. tidak sedang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
o. Pegawai Negeri Sipil selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat {1), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila terpilih. sebagai Perangkat Desa dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
d. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kenal lahir;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
h. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
i. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi bermeterai cukup;
j. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama bermeterai cukup;
k. Surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi bermeterai cukup;
l. Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa bermeterai cukup;
m. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPD bermeterai cukup;
n. Surat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya bagi Pegawai Negeri Sipil:
o. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Desa yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau surat keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Desa dari pejabat yang berwenang;
p. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
q. Surat pernyataan untuk bertempat tinggal/berdomisili di wilayah kerja, apabila lolos menjadi Perangkat Desa bermeterai cukup;
B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka mulai hari SENIN tanggal 13 OKTOBER 2025 sampai dengan hari RABU tanggal 22 OKTOBER 2025
C. TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja pada hari dan tanggal tersebut diatas mulai pukul O8.OO WIB s/d 15.OO WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa (Balai Desa Mojowarno)
D. TAHAPAN UJIAN:
a. Ujian Berbasis Komputer, meliputi bidang :
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Intelegensi Umum (TIU);
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan
- Tes Kompetensi Bidang {TKB}.
b. Wawancara Kepala Desa, meliputi materi :
- Bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan,
situasi kondisi, budaya dan karakteristik desa.
E. KETENTUAN LAIN :
Pendaftar bakal calon Perangkat Desa melengkapi persyaratan administrasi tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) / 1 asli dan 1 fotocopy dan disampaikan kepada Tim Seleksi Tingkat Desa paling lambat pada saat penutupan pendaftaran.
F. PENUTUP:
Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mojowarno, 13 Oktober 2025
TIM SELEKSI PERANGKAT DESA
NASRUDDIN










.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar