Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Posbankum Untuk Masyarakat

Posbakum adalah Pos Bantuan Hukum, sebuah layanan di pengadilan yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, meliputi informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum. Tugas utamanya adalah untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negara atas akses keadilan, melalui layanan informasi hukum, konsultasi, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta memberikan rujukan untuk mendapatkan pendampingan advokat di persidangan. 

Apa itu Posbakum?
  • Posbakum adalah singkatan dari Pos Bantuan Hukum. 
  • Layanan ini difasilitasi oleh negara melalui pengadilan (baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama). 
  • Posbakum memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Tugas Utama Posbakum
  1. Memberikan Informasi Hukum: Menjelaskan kepada masyarakat mengenai hal-hal terkait hukum. 
  2. Memberikan Konsultasi Hukum: Memberikan saran atau nasihat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Membantu Pembuatan Dokumen Hukum: Membantu dalam penyusunan atau pembuatan dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan. 
  4. Memberikan Rujukan ke Advokat: Menjelaskan prosedur bantuan hukum dan memberikan daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat yang bisa memberikan pendampingan di persidangan secara cuma-cuma. 
  5. Memproses Permohonan Pembebasan Biaya Perkara: Memberikan formulir kepada pencari keadilan yang tidak mampu untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan agar mendapat pembebasan biaya perkara.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOU

Gaya dan Aksimu

desamojowarno1@gmail.com