Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Pengurusan SKCK bersyarat Anggota BPJS

(desamojowarno) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat utamanya bagi para pencari kerja atau kebutuhan lain. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program ini diwujudkan melalui mekanisme asuransi sosial yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bersifat wajib.

Dari ini masih banyak yang belum memahami makna pentingnya jaminan kesehatan, untuk itu melalui berbagai program sosialisasi dan kebijakan telah dilakukan, satu diantaranya adalah  syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus sudah menjadi anggota BPJS. 

Tatag Yudianto, S.Sos. Kepala Desa Mojowarno, pada saat membuka Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) menyampaikan "Perlu diketahui bahwa untuk saat ini, pengurusan SKCK harus memiliki BPJS, untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat Mojowarno, yang belum menjadi anggota, atau belum memilik BPJS segera di urus." Ujarnya. (pns)

Lebih lanjut dikatakan "Untuk mengetahui bagaimana tentang JKN atau BPJS dan bagaimana pula cara mendapatkan layanan jaminan kesehatan silahkan buka (Klik) Panduan Layanan Peserta JKN" ujar Tatag. (pns)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar