Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Panduan Layanan JKN

BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

PANDUAN LAYANAN PESERTA JKN

1. Peserta JKN
Kepesertaan program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk lndonesia dan berlaku seumur hidup, kecuali pindah kewarganegaraan

2. ldentitas Peserta JKN
Nomor ldentitas bagi Peserta JKN adalah Nomor ldentitas Kependudukan (Nomor Identitas Kependudukan/Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Hak Peserta
  1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
  4. Mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran
  6. Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan
4. Kewajiban Peserta
  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN
  2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  4. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP)
  5. Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
  6. Menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
  7. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta
5. Tata Cara Pembayaran Iuran
    a. PBPU
        1) Pembayaran melalui autodebit di bank Kerjasama:
            a) Pendebitan dilakukan pada tanggal 5 dan 20 atau setiap kelipatan 5 hari
            b) Pastikan saldo rekening cukup saat dilakukan pendebitan
            c) Jumlah iuran yang didebit sesuai dengan perhitungan jumlah peserta yang terdaftar
                di BPJS Kesehatan

        2) Pembayaran melalui uang elektronik
            a) Pendebitan dilakukan setelah l4 hari sejak tanggal pendaftaran
            b) Pastikan saldo uang elektronik cukup saat dilakukan pendebitan
            c) Jumlah iuran yang didebit sesuai dengan perhitungan jumlah peserta yang terdaftar
                di BPJS Kesehatan

    b. PPU
        Pembayaran iuran melalui satuan kerja/instansi/badan usaha secara rutin setiap bulan
        sebelum tanggal 10 (sepuluh)

6. Tata Cara Melakukan Update Data Peserta
    a. Update data yang dilaporkan meliputi:
        1) Penambahan anggota keluarga (kelahiran/pernikahan)
        2) Pengurangan anggota keluarga (kematian/perceraian)
        3) Domisili, nomor handphone dan alamat email.

    b. Kanal layanan update data peserta:
        1) Aplikasi Mobile JKN
        2) PANDAWA (08118165165)
        3) BPJS Kesehatan Care Center 165

7. Tata Cara Mendapatkan Penjaminan Pelayanan Kesehatan
  1. Peserta mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)yang dipilih saat melakukan pendaftaran
  2. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL sesuai dengan kebutuhan medis dan tingkatannya
  3. Bagi peserta penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan memiliki rekomendasi dari dokter spesialis/sub spesialis maka dapat dirujuk balik ke FKTP untuk pengobatan selanjutnya.
  4. Peserta akan mendapatkan obat sesuai dengan indikasi medis baik di FKTP maupun di FKRTL.
8. Tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 20lB untuk pelayanan di luar wilayah domisili Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar maupun FKTP lain diluar tempat peserta terdaftar yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdekat maksimal untuk 3x kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama. Cukup denga menunjukkan Nomor lnduk Kependudukan (NlK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dilakukan pengecekan keaktifan kepesertaan program JKN.

9. Kanal Layanan BPJS Kesehatan
    a. Tatap Muka  
        1) Kantor Cabang/ Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
        2) BPJS Keliling
        3) Mal Pelayanan Publik

    b. Tanpa Tatap Muka
        1) Aplikasi Mobile JKN
        2) PANDAWA (08118165165)
        3) BPJS Kesehatan Care Center 165
        4) Website BPJS Kesehatan

--oOo--



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar