a. Pecah Kartu Keluarga karena Pindah Datang atau Pindah Keluar:
- Pengantar dari RT, RW.
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy Ijazah Terakhir
- Foto copy Akta Kelahiran
- Surat Pindah (Jika berasal dari luar desa dan ada anggota pindah keluar desa)
- Materai 10.000 jika ada perubahan biodata
b. Mengurangi Kartu Keluarga karena anggota keluarga meninggal:
- Pengantar RT /RW.
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy Akta Kematian
- Foto copy Ijazah Terakhir
- Foto copy Akta kelahiran
- Materai 10.000
c. Tambah Anggota kartu keluarga karena kelahiran:
- Pengantar RT /RW.
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Foto copy KTP kedua orang tua
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy Keterangan lahir dari Rumah Sakit / Bidan.


















.jpg)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar