Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Pengajuan Kartu Keluarga

a. Pecah Kartu Keluarga karena Pindah Datang atau Pindah Keluar:
  1. Pengantar dari RT, RW.
  2. Kartu Keluarga (KK) lama.
  3. Foto copy Surat Nikah
  4. Foto copy Ijazah Terakhir
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. Surat Pindah (Jika berasal dari luar desa dan ada anggota pindah keluar desa)
  7. Materai 10.000 jika ada perubahan biodata
b. Mengurangi Kartu Keluarga karena anggota keluarga meninggal:
  1. Pengantar RT /RW.
  2. Kartu Keluarga (KK) lama.
  3. Foto copy Surat Nikah
  4. Foto copy Akta Kematian
  5. Foto copy Ijazah Terakhir
  6. Foto copy Akta kelahiran
  7. Materai 10.000
c. Tambah Anggota kartu keluarga karena kelahiran:
  1. Pengantar RT /RW.
  2. Kartu Keluarga (KK) lama
  3. Foto copy KTP kedua orang tua
  4. Foto copy Surat Nikah
  5. Foto copy Keterangan lahir dari Rumah Sakit / Bidan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPS3R Mojowarno

Dokumentasi KKN 2026

MOU

Gaya dan Aksimu

desamojowarno1@gmail.com