Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Edukasi Menembus Dinding Apatisme: Tantangan Partisipasi Warga di TPS3R Desa Mojowarno

(MOJOWARNO, Agustus 2026) — Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebenarnya membawa angin segar bagi sistem sanitasi lokal. Dengan kapasitas pengolahan yang diarahkan untuk mereduksi sampah langsung dari sumbernya, fasilitas ini memegang peran krusial dalam menjaga kebersihan lingkungan desa.

Infrastruktur fisik pun terus diperkuat oleh pemerintah desa, salah satunya melalui penyelesaian pembangunan pagar pembatas TPS3R di Dusun Sidoluweh demi menjamin keamanan fasilitas operasional. Berbagai inovasi pengolahan limbah organik menjadi produk bermanfaat—seperti kompos hingga Eco Enzyme—pun telah mulai diperkenalkan di sini. Namun, di balik dinding-dinding fasilitas yang kian kokoh, sebuah tantangan klasik dan mendasar masih membayangi: rendahnya partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota resmi TPS3R.

Jalan Sunyi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Prinsip dasar TPS3R adalah pengelolaan berbasis masyarakat. Keberlanjutan operasionalnya sangat bergantung pada iuran rutin warga sebagai anggota serta kedisiplinan mereka dalam memilah sampah dari rumah. Sayangnya, hingga saat ini belum semua warga Desa Mojowarno sadar dan tergerak untuk bergabung ke dalam sistem komunal ini.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak rumah tangga yang masih memilih jalur pintas. Mulai dari membuang sampah ke lahan kosong, membakarnya secara mandiri di pekarangan rumah, hingga membuangnya ke aliran sungai. Pola pikir bahwa "sampah adalah urusan masing-masing setelah keluar dari pintu rumah" menjadi batu sandungan terbesar bagi para pengurus kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengelola TPS3R Mojowarno.

Minimnya jumlah anggota resmi ini berdampak domino pada keberlanjutan fasilitas:
Krisis Operasional: Anggaran dari iuran warga tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional penuh, seperti upah petugas pengumpul, perawatan armada motor roda tiga, dan pembelian alat pemilah.
Ancaman Sampah Liar: Penumpukan sampah di titik-titik ilegal desa tetap terjadi, yang pada akhirnya memicu pencemaran lingkungan hulu dan mengganggu estetika desa.
Beban Kerja Berlebih pada Petugas: Petugas di lapangan terpaksa menyisihkan waktu ekstra untuk memilah sampah yang datang dalam kondisi tercampur baur karena minimnya edukasi di tingkat rumah tangga.

Mengurai Akar Masalah
Mengapa warga masih enggan menjadi anggota? Jika dibedah, ada tiga faktor utama yang saling berkelindan:
  1. Kurangnya Edukasi dan Pemahaman Konsep: Sebagian masyarakat masih menganggap TPS3R sama dengan tempat pembuangan sampah terbuka (open dumping). Mereka belum memahami bahwa sampah yang masuk diproses secara higienis menjadi pupuk atau bahan baku daur ulang bernilai ekonomis.
  2. Faktor Keekonomian Iuran: Bagi sebagian warga, kewajiban membayar iuran bulanan pengelolaan sampah dinilai sebagai beban tambahan, terutama ketika mereka merasa masih bisa menyingkirkan sampah secara gratis dengan cara membakar atau membuangnya ke alam terbuka.
  3. Belum Adanya Regulasi Desa yang Mengikat: Tanpa adanya Peraturan Desa (Perdes) yang tegas mengenai pengelolaan persampahan beserta sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, imbauan untuk menjadi anggota TPS3R hanya akan dianggap sebatas angin lalu.
Strategi Merangkul Warga Desa
Pertama. Mengubah perilaku masyarakat tidak bisa dilakukan dalam semalam. Diperlukan pendekatan humanis sekaligus struktural dari berbagai lini. Langkah pertama yang mendesak adalah penguatan sosialisasi door-to-door dengan menggandeng kader PKK, ketua RT/RW, serta mahasiswa lintas sektor (seperti program KKN) untuk mendemonstrasikan manfaat nyata produk daur ulang seperti Eco Enzyme langsung ke lingkungan rumah tangga.

Kedua, Pemerintah Desa Mojowarno bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang perlu merumuskan regulasi lokal yang mewajibkan kepesertaan pengelolaan sampah bagi setiap kepala keluarga. Kebijakan ini bisa diintegrasikan dengan insentif, misalnya kemudahan pengurusan administrasi desa bagi warga yang tercatat aktif sebagai anggota TPS3R.

Ketiga, transparansi pengelolaan harus ditunjukkan kepada warga. Ketika masyarakat melihat bahwa sampah yang mereka setorkan benar-benar dikelola dengan aman dan diubah menjadi produk berguna bagi pertanian desa, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.

Kesimpulan
TPS3R Desa Mojowarno tidak akan pernah mencapai performa optimalnya jika hanya dianggap sebagai proyek infrastruktur milik pemerintah. Fasilitas ini adalah milik bersama, sebuah mesin pelestari lingkungan yang bahan bakar utamanya adalah kepedulian dan gotong royong warga. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi anggota bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan demi mewujudkan Desa Mojowarno yang bersih, sehat, dan mandiri secara ekologis. (pns)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPS3R Mojowarno

Dokumentasi KKN 2026

MOU

Gaya dan Aksimu

desamojowarno1@gmail.com