TATA CARA PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)
Tata cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berikut adalah poin-poin penting dalam tahapan penyusunan RKPDes:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
- Tahap awal adalah membentuk tim penyusun RKPDes. Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat lainnya.
2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Pembangunan Desa
- Tim penyusun melakukan pencermatan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk memastikan RKPDes yang akan disusun sejalan dengan visi dan misi desa. Selain itu, dilakukan juga penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota.
3. Pencermatan Ulang Dokumen RKPDes
- Tim penyusun mengkaji ulang RKPDes tahun sebelumnya, serta memverifikasi data dan informasi dari dokumen RPJMDes. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada program yang tumpang tindih atau tidak relevan lagi.
4. Musyawarah Dusun (Musdus)
- Tahap ini merupakan forum partisipasi masyarakat di tingkat dusun untuk mengidentifikasi masalah, potensi, dan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing. Hasil musyawarah ini akan menjadi masukan awal bagi penyusunan RKPDes.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
- Musrenbangdes adalah forum utama untuk membahas dan menetapkan RKPDes. Di sini, usulan-usulan dari musyawarah dusun dibahas, diprioritaskan, dan disepakati bersama oleh semua pihak, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.
6. Penetapan RKPDes
- Setelah Musrenbangdes selesai, tim penyusun merumuskan draf final RKPDes. Dokumen ini kemudian diajukan kepada Kepala Desa untuk disahkan. Kepala Desa dan BPD menandatangani RKPDes tersebut, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
7. Pengajuan dan Pengesahan Anggaran
- RKPDes yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dokumen APBDes ini selanjutnya diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk diverifikasi dan disahkan, yang menandakan bahwa RKPDes siap untuk diimplementasikan.
Penting untuk diingat bahwa seluruh tahapan ini harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.(pns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar