(desakumojowarno) Mulai tahun ini (2025) pemerintah menerapkan kebijakan E-ijazah atau ijazah digital untuk semua jenjang yaitu SD, SMP dan SMA.
E-ijazah merupakan dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti resmi kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Hal penting dalam penerbitan E-ijazah ini adalah data personal yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Akta Kelahiran dan NIK yang bersumber dari data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Tujuan E-ijazah ini adalah untuk mendukung efisiensi kerja guru dan kepala sekolah dalam proses pencetakan dan distribusi dokumen kelulusan, disamping itu mengurangi potensi pemalsuan, serta mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana seperti banjir, kebakaran, atau gempa, dan lain-lain.
Melihat betapa pentingnya E-ijazah itu, maka diharapkan masyarakat untuk memperhatikan kebutuhan data yang benar.
Data benar yang dimaksud adalah data yang dimasukan ke Dapodik yang bersumber dari peserta didik atau dari orang tua peserta didik, dan itu sama dengan Akta kelahiran, NIK yang bersumber dari Dukcapil. Semua ini harus sama dan sinkron.
Menurut Tatag Yudianto, S.Sos. Kepala Desa Mojowarno saat ditanya tentang E-jazah mengatakan "Kebenaran data itu sangat penting, oleh karena itu kepada masyarakat diharapkan untuk segera mengurus dokumen kependudukan dengan benar, segera miliki Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), kami akan melayani semua itu untuk masyarakat" Ujarnya.(pns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar